My Profile

Foto saya
Lamongan jawa timur, Indonesia
Jangan lihat aku dari luar..............!!!!!

Kamis, 10 November 2011

Makalah Ahad 25 Des 2011


HAKIKAT KURIKULUM TINGKATSATUAN PENDIDIKAN (KTSP)

Pemakalah :
Habib
Irwan
A. Pendahuluan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan kurikulum terbaru di
Indonesia yang disarankan untuk dijadikan rujukan oleh para pengembang kurikulum di
tingkat satuan pendidikan. KTSP merupakan kurikulum berorientasi pada pencapaian
kompetensi, oleh sebab itu kurikulum ini merupakan penyempurnaan dari kurikulum
Berbasis Kompetensi atau yang kita kenal dengan KBK (kurikulum 2004). Ini dapat dilihat
dari unsur yang melekat pada KTSP itu sendiri, yakni adanya standar konpetensi dan
kompetensi dasar serta adanya prinsip yang sama dalam mengelola kurikulum yakni
yang disebut dengan Kurikulum Berbasis Sekolah. Standar kompetensi dan kompetensi
dasar dapat kita lihat dari Standar Isi (SI) yang disusun oleh Badan Standar Nasional
Pendidikan (BNSP), yang diturunkan dari Standar Kompetensi Lulusan (SKL), yang
selanjutnya SI dan SKL itu harus dijadikan salah satu rujukan dalam pengembangan
kurikulum di setiap satuan pendidikan; sedangkan Kurikulum Bersbasis Sekolah
merupakan salah satu prinsip pengembangan yang dirancang untuk memberdayakan
daerah dan sekolah dalam merencanakan, melaksanakan dan mengelola serta menilai
proses dan hasil pembelajaran sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan serta daerah
di mana sekolah itu berada.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, lahir dari semangat otonomi daerah, di mana
urusan pendidikan tidak semuanya tanggung jawab pusat, akan tetapi sebagian menjadi
tanggung jawab daerah, oleh sebab itu dilihat dari pola atau model pengembangan KTSP
merupakan salah satu model kurikulum yang bersifat desentralistik.
Pada bagian ini akan diuraikan tentang pengertian, tujuan, dasar atau landasan
pengembangan, prinsipprinsip pengembangan dan komponen KTSP.
B. Pengertian KTSP
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang
disusun dan dilaksanakan oleh masingmasing satuan pendidikan dan dilaksanakan oleh
masingmasing satuan pendidikan. (Sanjaya, 2009:128)
Apa yang dimaksud dengan kurikulum operasional? Kurikulum opersional
bermakna: pertama, sebagai kurikulum yang bersifat operasional, maka dalam
pengembangannya, KTSP tidak akan lepas dari ketetapanketetapan yang telah disusun
pemerintah secara nasional. Artinya, walaupun daerah diberi kewenangan untuk
mengembangkan kurikulum akan tetapi kewenangan itu hanya sebatas pada
pengembangan operasionalnya saja; sedangkan yang menjadi rujuakan
pengembangannya itu sendiri ditentukan oleh pemerintah, misalnya jenis mata pelajaran
beserta jumlah jam pelajarannya, isi dari setiap mata pelajaran itu sendiri, serta
kompetensi yang harus dicapai oleh setiap mata pelajaran itu. Hal ini sesuai dengan
UndangUndang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 Ayat 1,
yang menjelaskan bahwa pengembangan kurikulum mengacu pada standar Nasional
Pendidikan untuk mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional.
Kedua, sebagai kurikulum operasional, pengembang KTSP, dituntut dan harus
memperhatikan ciri khas kedaerahan. Hal ini sesuai dengan UU Sisdiknas No. 20 Tahun
2
2003 bahwa kurikulum pada semua jenjang pendidikan dikembangkan dengan prinsip
diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
Ketiga, sebagai kurikulum operasional, pengembang kurikulum di daerah memiliki
keleluasaan dalam mengembangkan kurikulum menjadi unitunit pelajaran, misalnya
dalam mengembangkan strategi dan metode pembelajaran, dalam menentukan media
pembelajaran, dalam menentukan evaluasi, dan menentukan kapan suatu topik materi
harus dipelajari siswa agar kompetensi dasar yang telah ditentukan dapat tercapai.
Pengembangan kurikulum bervariasi dari satu negara ke negara lain dan tergantung
pada nilainilai yang dianut oleh masyarakat. Beberapa Negara memberikan tanggung
jawab lebih pada badan pusat dalam menentukan kurikulum sekolah yang relevan.
Sedangkan negara lain memberikan lebih banyak tanggung jawab pada sekolahsekolah
dan para guru secara perorangan, meskipun pada tingkat tertentu masih ada kendali dari
pusat melalui penerbitan Standar Kompetensi Nasional. Beberapa Negara bahkan
memberikan pengendalian yang lebih besar lagi pada guruguru. Pengembangan
kurikulum menerjemahkan gagasan dalam praktek di kelas yang pada akhirnya akan
membantu para guru untuk memperkuat kegiatannya dengan menguji gagasangagasan
itu secara sistematis dan mendalam.
Di Indonesia, pengembang kurikulum diserahkan pada tingkat satuan pendidikan.
Terdapat perubahan kebijakan dalam pengembangan kurikulum di Indonesia. Kurikulum
yang selama ini diatur terpusat kini diserahkan pengembangannya pada sekolah.
Beberapa hal yang perlu dipahami pada Kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah:
1. Penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan
menengah berpedoman pada panduan yang disusun BSNP.
2. Kurikulum dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi, dan
karakteristik daerah, serta sosial budaya masyarakat setempat dan peserta didik.
3. Sekolah dan komite sekolah mengembangkan kurikulum tingkat satuan pndidikan
dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi
kelulusan, di bawah supervisi dinas pendidikan kabupaten/kota, dan departemen
agama yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
Satuan pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menetapkan
kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai kebutuhan satuan
pendidikan yang bersangkutan berdasarkan. Satuan pendidikan dapat mengadopsi atau
mengadaptasi model kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yg
disusun oleh BSNP.
Kurikulum satuan pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh kepala satuan
pendidikan dasar dan menengah setelah memperhatikan pertimbangan dari Komite
Sekolah atau Komite Madrasah.
C. Karakteristik KTSP
Menurut Sanjaya (2009:130131), ada empat karakteristik KTSP, yaitu:
1. Dilihat dari desainnya, KTSP adalah kurikulum berorientasi pada disiplin ilmu. Hal
ini bisa dilihat dari struktur KTSP yang memuat sejumlah mata pelajaran yang harus
dikuasai oleh peserta didik. Apalagi, kriteria keberhasilan KTSP lebih banyak diukur
dari penguasaan materi pelajaran melalui ujian sekolah dan ujian nasional.
2. KTSP adalah kurikulum yang berorientasi pada pengembangan individu. KTSP
didukung dengan prinsipprinsip pembelajaran yang menekankan pada aktivitas
siswa untuk mencari dan menemukan sendiri materi pelajaran. Di samping itu, dalam
3
KTSP terdapat komponen pengembangan diri yang menekankan pada aspek
pengembangan bakat dan minat siswa.
3. KTSP adalah kurikulum yang mengakses akepentingan daerah yang sesuai dengan
prinsip pengembangan kurikulum yang berpusat pada potensi, perkembangan,
kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
4. KTSP adalah kurikulum teknologis. Hal ini dapat dilihat dari adanya standar
kompetensi dan kompetensi dasar yang dijabarkan pada indikator hasil belajar, yaitu
sejumlah perilaku sebagai tolok ukur penilaian.
D. PrinsipPrinsip Pengembangan KTSP
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dikembangkan sesuai dengan
relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan di bawah koordinasi dan
supervisi Dinas Pendidikan atau Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk
pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. Pengembangan KTSP
mengacu pada SI dan SKL dan berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang
disusun oleh BSNP, serta memperhatikan pertimbangan komite sekolah/madrasah.
Penyusunan KTSP untuk pendidikan khusus dikoordinasi dan disupervisi oleh dinas
pendidikan provinsi, dan berpedoman pada SI dan SKL serta panduan penyusunan
kurikulum yang disusun oleh BSNP .
KTSP dikembangkan berdasarkan prinsipprinsip sebagai berikut:
1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik
dan lingkungannya.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki
posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan
kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan,
dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral
berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.
2. Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik
peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan
tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status
sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib
kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun
dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.
3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan
isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan
memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan
(stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan,
termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh
4
karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan
sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
5. Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian
keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan
antarsemua jenjang pendidikan.
6. Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan
pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum
mencerminkan keterkaitan antara unsurunsur pendidikan formal, nonformal, dan
informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu
berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
7. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan
kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan
memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
D. Mekanisme Pengembangan KTSP
Terdapat tiga tahap dalam menyusun KTSP:
1. Pembentukan Tim Penyusun
Tahap awal yang harus dilakukan madrasah dalam pengembangan kurikulum
adalah membentuk tim pengembang kurikulum madrasah. Tim ini yang akan menjadi
penggerak penyusunan, implementasi, monitoring dan pengendalian, serta evaluasi
kurikulum.
Menurut Sanjaya (2009:149150) dan Tim MEDP (2008) tim penyusun KTSP pada
SD, SMP, SMA dan SMK terdiri atas guru, konselor, dan kepala sekolah sebagai ketua
merangkap anggota. Di dalam kegiatan tim penyusun melibatkan komite sekolah, dan
nara sumber, serta pihak lain yang terkait. Supervisi dilakukan oleh dinas yang
bertanggung jawab di bidang pendidikan tingkat kabupaten/kota untuk SD dan SMP
dan tingkat provinsi untuk SMA dan SMK.
Tim penyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan MI, MTs, MA dan MAK
terdiri atas guru, konselor, dan kepala madrasah sebagai ketua merangkap anggota.
Di dalam kegiatan tim penyusun melibatkan komite madrasah, dan nara sumber, serta
pihak lain yang terkait. Supervisi dilakukan oleh departemen yang menangani urusan
pemerintahan di bidang agama.
Tim penyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan khusus (SDLB, SMPLB, dan
SMALB) terdiri atas guru, konselor, kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota.
Di dalam kegiatan tim penyusun melibatkan komite sekolah, dan nara sumber, serta
pihak lain yang terkait. Supervisi dilakukan oleh dinas provinsi yang bertanggung
jawab di bidang pendidikan.
2. Kegiatan Pengembangan KTSP
Penyusunan KTSP merupakan bagian dari kegiatan perencanaan
sekolah/madrasah. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja atau lokakarya
sekolah/madrasah atau kelompok sekolah/madrasah yang diselenggarakan dalam
jangka waktu sebelum tahun pelajaran baru.
5
Tahap kegiatan penyusunan KTSP secara garis besar meliputi: penyiapan dan
penyusunan draf, review dan revisi, serta finalisasi, pemantapan dan penilaian.
Langkah yang lebih rinci dari masingmasing kegiatan diatur dan diselenggarakan
oleh tim penyusun.
3. Pemberlakuan KTSP
Dokumen KTSP pada SD, SMP, SMA, dan SMK dinyatakan berlaku oleh kepala
sekolah setelah mendapat pertimbangan dari komite sekolah dan diketahui oleh dinas
tingkat kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD dan
SMP, dan tingkat provinsi untuk SMA dan SMK
Dokumen KTSP pada MI, MTs, MA, dan MAK dinyatakan berlaku oleh kepala
madrasah setelah mendapat pertimbangan dari komite madrasah dan diketahui oleh
departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama.
Dokumen kurikulum tingkat satuan pendidikan SDLB, SMPLB, dan SMALB
dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah serta mendapat pertimbangan dari komite
sekolah dan diketahui dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
Rangkuman
KTSP merupakan penyempurnaan dari kurikulum Berbasis Kompetensi atau yang
kita kenal dengan KBK (kurikulum 2004). Ini dapat dilihat dari unsur yang melekat pada
KTSP itu sendiri, yakni adanya standar konpetensi dan kompetensi dasar serta adanya
prinsip yang sama dalam mengelola kurikulum yakni yang disebut dengan Kurikulum
Berbasis Sekolah.
Menurut Sanjaya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum
operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masingmasing satuan pendidikan dan
dilaksanakan oleh masingmasing satuan pendidikan.
KTSP adalah kurikulum operasional yang bermakna: (1) sebagai kurikulum yang
bersifat operasional, maka dalam pengembangannya, KTSP tidak akan lepas dari
ketetapanketetapan yang telah disusun pemerintah secara nasional, misalnya jenis mata
pelajaran beserta jumlah jam pelajarannya, isi dari setiap mata pelajaran itu sendiri, serta
kompetensi yang harus dicapai oleh setiap mata pelajaran itu. Hal ini sesuai dengan
UndangUndang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 Ayat 1,
yang menjelaskan bahwa pengembangan kurikulum mengacu pada standar Nasional
Pendidikan untuk mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional; (2) sebagai kurikulum
operasional, pengembang KTSP, dituntut dan harus memperhatikan ciri khas kedaerahan.
Hal ini sesuai dengan UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 bahwa kurikulum pada semua
jenjang pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan
pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik; dan (3) sebagai kurikulum operasional,
pengembang kurikulum di daerah memiliki keleluasaan dalam mengembangkan
kurikulum menjadi unitunit pelajaran, misalnya dalam mengembangkan strategi dan
metode pembelajaran, dalam menentukan media pembelajaran, dalam menentukan
evaluasi, dan menentukan kapan suatu topik materi harus dipelajari siswa agar
kompetensi dasar yang telah ditentukan dapat tercapai.
Pengembangan kurikulum bervariasi dari satu negara ke negara lain dan tergantung
pada nilainilai yang dianut oleh masyarakat. Beberapa Negara memberikan tanggung
jawab lebih pada badan pusat dalam menentukan kurikulum sekolah yang relevan.
Sedangkan negara lain memberikan lebih banyak tanggung jawab pada sekolahsekolah
dan para guru secara perorangan, meskipun pada tingkat tertentu masih ada kendali dari
pusat melalui penerbitan Standar Kompetensi Nasional. Di Indonesia, pengembang
6
kurikulum diserahkan pada tingkat satuan pendidikan. Terdapat perubahan kebijakan
dalam pengembangan kurikulum di Indonesia. Kurikulum yang selama ini diatur
terpusat kini diserahkan pengembangannya pada sekolah.
Ada empat karakteristik KTSP, yaitu:
1. Dilihat dari desainnya, KTSP adalah kurikulum berorientasi pada disiplin ilmu.
2. KTSP adalah kurikulum yang berorientasi pada pengembangan individu.
3. KTSP adalah kurikulum yang mengakses akepentingan daerah yang sesuai dengan
prinsip pengembangan kurikulum yang berpusat pada potensi, perkembangan,
kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
4. KTSP adalah kurikulum teknologis.
Pengambangan KTSP harus mengacu pada 7 prinsip, yaitu:
1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan
lingkungannya.
2. Beragam dan terpadu
3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
5. Menyeluruh dan berkesinambungan
6. Belajar sepanjang hayat
7. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Terdapat tiga tahap dalam menyusun KTSP:
1. Pembentukan Tim Penyusun
2. Kegiatan Pengembangan KTSP
3. Pemberlakuan KTSP
Daftar Pustaka
Mulyasa, E. (2002), Kurikulum Berbasis Kompetensi: Konsep, Karakteristik, dan Implementasinya,
Bandung: Remaja Rosdakarya.
‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐. (2004), Implementasi Kurikulum 2004: Panduan Pembelajaran KBK, Bandung: Remaja
Rosdakarya.
‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐. (2006), Kurikulum yang Disempurnakan: Pengembangan Standar Kompetensi dan
Kompetensi Dasar, Bandung: Remaja Rosdakarya.
Nasution, S. (2008), AsasAsas Kurikulum, Jakarta: Bumi Aksara.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
Sanjaya, Wina. (2009)., Kurikulum dan Pembelajaran: Teori dan Praktik Pengembangan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), Jakarta: Kencana Prenada.
Sukmadinata, Nana Syaodih. (2001), Pengembangan Kurikulum: Teori dan Praktik, Bandung:
Rosdakarya.
Susilo, Muhammad Joko. (2007)., Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan: Manajemen Pelaksanaan
dan Kesiapan Sekolah Menyongsongnya, Jakarta: Pustaka Pelajar.
Tim MEDP. (2008)., Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), Jakarta: Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam.
Wijaya, E. Juhana dan Tabrani Rusyan, 2003. Konsep dan Strategi Pelaksanaan Kurikulum Berbasis
Kompetensi. Jakarta: Intimedia.







































Tidak ada komentar:

Posting Komentar