HAKIKAT KURIKULUM
TINGKATSATUAN
PENDIDIKAN (KTSP)
Pemakalah :
Habib
Irwan
A. Pendahuluan
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan kurikulum terbaru di
Indonesia
yang disarankan untuk dijadikan rujukan oleh para pengembang kurikulum di
tingkat
satuan pendidikan. KTSP merupakan kurikulum berorientasi pada pencapaian
kompetensi,
oleh sebab itu kurikulum ini merupakan penyempurnaan dari kurikulum
Berbasis
Kompetensi atau yang kita kenal dengan KBK (kurikulum 2004). Ini dapat dilihat
dari unsur
yang melekat pada KTSP itu sendiri, yakni adanya standar konpetensi dan
kompetensi
dasar serta adanya prinsip yang sama dalam mengelola kurikulum yakni
yang disebut
dengan Kurikulum Berbasis Sekolah. Standar kompetensi dan kompetensi
dasar dapat
kita lihat dari Standar Isi (SI) yang disusun oleh Badan Standar Nasional
Pendidikan
(BNSP), yang diturunkan dari Standar Kompetensi Lulusan (SKL), yang
selanjutnya
SI dan SKL itu harus dijadikan salah satu rujukan dalam pengembangan
kurikulum di
setiap satuan pendidikan; sedangkan Kurikulum Bersbasis Sekolah
merupakan
salah satu prinsip pengembangan yang dirancang untuk memberdayakan
daerah dan
sekolah dalam merencanakan, melaksanakan dan mengelola serta menilai
proses dan
hasil pembelajaran sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan serta daerah
di mana
sekolah itu berada.
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan, lahir dari semangat otonomi daerah, di mana
urusan
pendidikan tidak semuanya tanggung jawab pusat, akan tetapi sebagian menjadi
tanggung
jawab daerah, oleh sebab itu dilihat dari pola atau model pengembangan KTSP
merupakan
salah satu model kurikulum yang bersifat desentralistik.
Pada bagian
ini akan diuraikan tentang pengertian, tujuan, dasar atau landasan
pengembangan,
prinsip‐prinsip pengembangan dan komponen
KTSP.
B. Pengertian
KTSP
Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang
disusun dan
dilaksanakan oleh masing‐masing satuan pendidikan dan dilaksanakan oleh
masing‐masing satuan pendidikan.
(Sanjaya, 2009:128)
Apa yang
dimaksud dengan kurikulum operasional? Kurikulum opersional
bermakna:
pertama, sebagai kurikulum yang bersifat operasional, maka dalam
pengembangannya,
KTSP tidak akan lepas dari ketetapan‐ketetapan yang telah disusun
pemerintah
secara nasional. Artinya, walaupun daerah diberi kewenangan untuk
mengembangkan
kurikulum akan tetapi kewenangan itu hanya sebatas pada
pengembangan
operasionalnya saja; sedangkan yang menjadi rujuakan
pengembangannya
itu sendiri ditentukan oleh pemerintah, misalnya jenis mata pelajaran
beserta
jumlah jam pelajarannya, isi dari setiap mata pelajaran itu sendiri, serta
kompetensi
yang harus dicapai oleh setiap mata pelajaran itu. Hal ini sesuai dengan
Undang‐Undang No. 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 Ayat 1,
yang
menjelaskan bahwa pengembangan kurikulum mengacu pada standar Nasional
Pendidikan
untuk mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional.
Kedua,
sebagai kurikulum operasional, pengembang KTSP, dituntut dan harus
memperhatikan
ciri khas kedaerahan. Hal ini sesuai dengan UU Sisdiknas No. 20 Tahun
2
2003 bahwa
kurikulum pada semua jenjang pendidikan dikembangkan dengan prinsip
diversifikasi
sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
Ketiga,
sebagai kurikulum operasional, pengembang kurikulum di daerah memiliki
keleluasaan
dalam mengembangkan kurikulum menjadi unit‐unit pelajaran, misalnya
dalam
mengembangkan strategi dan metode pembelajaran, dalam menentukan media
pembelajaran,
dalam menentukan evaluasi, dan menentukan kapan suatu topik materi
harus
dipelajari siswa agar kompetensi dasar yang telah ditentukan dapat tercapai.
Pengembangan
kurikulum bervariasi dari satu negara ke negara lain dan tergantung
pada nilai‐nilai yang dianut oleh masyarakat.
Beberapa Negara memberikan tanggung
jawab lebih
pada badan pusat dalam menentukan kurikulum sekolah yang relevan.
Sedangkan
negara lain memberikan lebih banyak tanggung jawab pada sekolah‐sekolah
dan para guru
secara perorangan, meskipun pada tingkat tertentu masih ada kendali dari
pusat melalui
penerbitan Standar Kompetensi Nasional. Beberapa Negara bahkan
memberikan
pengendalian yang lebih besar lagi pada guru‐guru. Pengembangan
kurikulum
menerjemahkan gagasan dalam praktek di kelas yang pada akhirnya akan
membantu para
guru untuk memperkuat kegiatannya dengan menguji gagasan‐gagasan
itu secara
sistematis dan mendalam.
Di Indonesia,
pengembang kurikulum diserahkan pada tingkat satuan pendidikan.
Terdapat
perubahan kebijakan dalam pengembangan kurikulum di Indonesia. Kurikulum
yang selama
ini diatur terpusat kini diserahkan pengembangannya pada sekolah.
Beberapa hal
yang perlu dipahami pada Kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah:
1. Penyusunan
kurikulum pada tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan
menengah
berpedoman pada panduan yang disusun BSNP.
2. Kurikulum
dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi, dan
karakteristik
daerah, serta sosial budaya masyarakat setempat dan peserta didik.
3. Sekolah
dan komite sekolah mengembangkan kurikulum tingkat satuan pndidikan
dan
silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi
kelulusan, di
bawah supervisi dinas pendidikan kabupaten/kota, dan departemen
agama yang
bertanggung jawab di bidang pendidikan.
Satuan
pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menetapkan
kurikulum
tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai kebutuhan satuan
pendidikan
yang bersangkutan berdasarkan. Satuan pendidikan dapat mengadopsi atau
mengadaptasi
model kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yg
disusun oleh
BSNP.
Kurikulum
satuan pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh kepala satuan
pendidikan
dasar dan menengah setelah memperhatikan pertimbangan dari Komite
Sekolah atau
Komite Madrasah.
C.
Karakteristik KTSP
Menurut
Sanjaya (2009:130‐131), ada
empat karakteristik KTSP, yaitu:
1. Dilihat dari desainnya, KTSP
adalah kurikulum berorientasi pada disiplin ilmu. Hal
ini bisa
dilihat dari struktur KTSP yang memuat sejumlah mata pelajaran yang harus
dikuasai oleh
peserta didik. Apalagi, kriteria keberhasilan KTSP lebih banyak diukur
dari
penguasaan materi pelajaran melalui ujian sekolah dan ujian nasional.
2. KTSP adalah kurikulum yang
berorientasi pada pengembangan individu. KTSP
didukung
dengan prinsip‐prinsip
pembelajaran yang menekankan pada aktivitas
siswa untuk
mencari dan menemukan sendiri materi pelajaran. Di samping itu, dalam
3
KTSP terdapat
komponen pengembangan diri yang menekankan pada aspek
pengembangan
bakat dan minat siswa.
3. KTSP adalah kurikulum yang
mengakses akepentingan daerah yang sesuai dengan
prinsip
pengembangan kurikulum yang berpusat pada potensi, perkembangan,
kebutuhan,
dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
4. KTSP adalah kurikulum teknologis.
Hal ini dapat dilihat dari adanya standar
kompetensi
dan kompetensi dasar yang dijabarkan pada indikator hasil belajar, yaitu
sejumlah
perilaku sebagai tolok ukur penilaian.
D. Prinsip‐Prinsip Pengembangan KTSP
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dikembangkan sesuai dengan
relevansinya
oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan di bawah koordinasi dan
supervisi
Dinas Pendidikan atau Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk
pendidikan
dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. Pengembangan KTSP
mengacu pada
SI dan SKL dan berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang
disusun oleh
BSNP, serta memperhatikan pertimbangan komite sekolah/madrasah.
Penyusunan
KTSP untuk pendidikan khusus dikoordinasi dan disupervisi oleh dinas
pendidikan
provinsi, dan berpedoman pada SI dan SKL serta panduan penyusunan
kurikulum
yang disusun oleh BSNP .
KTSP
dikembangkan berdasarkan prinsip‐prinsip sebagai berikut:
1. Berpusat
pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik
dan
lingkungannya.
Kurikulum
dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki
posisi
sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang
beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu,
cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggung
jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan
kompetensi
peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan,
dan
kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral
berarti
kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.
2. Beragam dan
terpadu
Kurikulum
dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik
peserta
didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan
tidak
diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status
sosial
ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib
kurikulum,
muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun
dalam
keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.
3. Tanggap
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
Kurikulum
dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan,
teknologi dan
seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan
isi kurikulum
memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan
memanfaatkan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
4. Relevan
dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan
kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan
(stakeholders)
untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan,
termasuk di
dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh
4
karena itu,
pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan
sosial,
keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
5. Menyeluruh
dan berkesinambungan
Substansi
kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian
keilmuan dan
mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan
antarsemua
jenjang pendidikan.
6. Belajar
sepanjang hayat
Kurikulum
diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan
pemberdayaan
peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum
mencerminkan
keterkaitan antara unsur‐unsur pendidikan formal, nonformal, dan
informal
dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu
berkembang
serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
7. Seimbang
antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum
dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan
kepentingan
daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan
memberdayakan
sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara
Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI).
D. Mekanisme
Pengembangan KTSP
Terdapat tiga
tahap dalam menyusun KTSP:
1. Pembentukan
Tim Penyusun
Tahap awal
yang harus dilakukan madrasah dalam pengembangan kurikulum
adalah
membentuk tim pengembang kurikulum madrasah. Tim ini yang akan menjadi
penggerak
penyusunan, implementasi, monitoring dan pengendalian, serta evaluasi
kurikulum.
Menurut
Sanjaya (2009:149‐150) dan Tim
MEDP (2008) tim penyusun KTSP pada
SD, SMP, SMA
dan SMK terdiri atas guru, konselor, dan kepala sekolah sebagai ketua
merangkap
anggota. Di dalam kegiatan tim penyusun melibatkan komite sekolah, dan
nara sumber,
serta pihak lain yang terkait. Supervisi dilakukan oleh dinas yang
bertanggung
jawab di bidang pendidikan tingkat kabupaten/kota untuk SD dan SMP
dan tingkat
provinsi untuk SMA dan SMK.
Tim penyusun
kurikulum tingkat satuan pendidikan MI, MTs, MA dan MAK
terdiri atas
guru, konselor, dan kepala madrasah sebagai ketua merangkap anggota.
Di dalam
kegiatan tim penyusun melibatkan komite madrasah, dan nara sumber, serta
pihak lain
yang terkait. Supervisi dilakukan oleh departemen yang menangani urusan
pemerintahan
di bidang agama.
Tim penyusun
kurikulum tingkat satuan pendidikan khusus (SDLB, SMPLB, dan
SMALB)
terdiri atas guru, konselor, kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota.
Di dalam
kegiatan tim penyusun melibatkan komite sekolah, dan nara sumber, serta
pihak lain
yang terkait. Supervisi dilakukan oleh dinas provinsi yang bertanggung
jawab di
bidang pendidikan.
2. Kegiatan
Pengembangan KTSP
Penyusunan
KTSP merupakan bagian dari kegiatan perencanaan
sekolah/madrasah.
Kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja atau lokakarya
sekolah/madrasah
atau kelompok sekolah/madrasah yang diselenggarakan dalam
jangka waktu
sebelum tahun pelajaran baru.
5
Tahap
kegiatan penyusunan KTSP secara garis besar meliputi: penyiapan dan
penyusunan
draf, review dan revisi, serta finalisasi, pemantapan dan penilaian.
Langkah yang
lebih rinci dari masing‐masing
kegiatan diatur dan diselenggarakan
oleh tim
penyusun.
3.
Pemberlakuan KTSP
Dokumen KTSP
pada SD, SMP, SMA, dan SMK dinyatakan berlaku oleh kepala
sekolah
setelah mendapat pertimbangan dari komite sekolah dan diketahui oleh dinas
tingkat
kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD dan
SMP, dan
tingkat provinsi untuk SMA dan SMK
Dokumen KTSP
pada MI, MTs, MA, dan MAK dinyatakan berlaku oleh kepala
madrasah
setelah mendapat pertimbangan dari komite madrasah dan diketahui oleh
departemen
yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama.
Dokumen
kurikulum tingkat satuan pendidikan SDLB, SMPLB, dan SMALB
dinyatakan
berlaku oleh kepala sekolah serta mendapat pertimbangan dari komite
sekolah dan
diketahui dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
Rangkuman
KTSP
merupakan penyempurnaan dari kurikulum Berbasis Kompetensi atau yang
kita kenal
dengan KBK (kurikulum 2004). Ini dapat dilihat dari unsur yang melekat pada
KTSP itu
sendiri, yakni adanya standar konpetensi dan kompetensi dasar serta adanya
prinsip yang
sama dalam mengelola kurikulum yakni yang disebut dengan Kurikulum
Berbasis
Sekolah.
Menurut
Sanjaya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum
operasional
yang disusun dan dilaksanakan oleh masing‐masing satuan pendidikan dan
dilaksanakan
oleh masing‐masing satuan pendidikan.
KTSP adalah
kurikulum operasional yang bermakna: (1) sebagai kurikulum yang
bersifat
operasional, maka dalam pengembangannya, KTSP tidak akan lepas dari
ketetapan‐ketetapan yang telah disusun
pemerintah secara nasional, misalnya jenis mata
pelajaran
beserta jumlah jam pelajarannya, isi dari setiap mata pelajaran itu sendiri,
serta
kompetensi
yang harus dicapai oleh setiap mata pelajaran itu. Hal ini sesuai dengan
Undang‐Undang No. 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 Ayat 1,
yang
menjelaskan bahwa pengembangan kurikulum mengacu pada standar Nasional
Pendidikan
untuk mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional; (2) sebagai kurikulum
operasional,
pengembang KTSP, dituntut dan harus memperhatikan ciri khas kedaerahan.
Hal ini
sesuai dengan UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 bahwa kurikulum pada semua
jenjang
pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan
pendidikan,
potensi daerah, dan peserta didik; dan (3) sebagai kurikulum operasional,
pengembang
kurikulum di daerah memiliki keleluasaan dalam mengembangkan
kurikulum
menjadi unit‐unit
pelajaran, misalnya dalam mengembangkan strategi dan
metode
pembelajaran, dalam menentukan media pembelajaran, dalam menentukan
evaluasi, dan
menentukan kapan suatu topik materi harus dipelajari siswa agar
kompetensi
dasar yang telah ditentukan dapat tercapai.
Pengembangan
kurikulum bervariasi dari satu negara ke negara lain dan tergantung
pada nilai‐nilai yang dianut oleh masyarakat.
Beberapa Negara memberikan tanggung
jawab lebih
pada badan pusat dalam menentukan kurikulum sekolah yang relevan.
Sedangkan
negara lain memberikan lebih banyak tanggung jawab pada sekolah‐sekolah
dan para guru
secara perorangan, meskipun pada tingkat tertentu masih ada kendali dari
pusat melalui
penerbitan Standar Kompetensi Nasional. Di Indonesia, pengembang
6
kurikulum
diserahkan pada tingkat satuan pendidikan. Terdapat perubahan kebijakan
dalam
pengembangan kurikulum di Indonesia. Kurikulum yang selama ini diatur
terpusat kini
diserahkan pengembangannya pada sekolah.
Ada empat
karakteristik KTSP, yaitu:
1. Dilihat
dari desainnya, KTSP adalah kurikulum berorientasi pada disiplin ilmu.
2. KTSP
adalah kurikulum yang berorientasi pada pengembangan individu.
3. KTSP
adalah kurikulum yang mengakses akepentingan daerah yang sesuai dengan
prinsip
pengembangan kurikulum yang berpusat pada potensi, perkembangan,
kebutuhan,
dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
4. KTSP
adalah kurikulum teknologis.
Pengambangan
KTSP harus mengacu pada 7 prinsip, yaitu:
1. Berpusat
pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan
lingkungannya.
2. Beragam
dan terpadu
3. Tanggap
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
4. Relevan
dengan kebutuhan kehidupan
5. Menyeluruh
dan berkesinambungan
6. Belajar
sepanjang hayat
7. Seimbang
antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Terdapat tiga
tahap dalam menyusun KTSP:
1.
Pembentukan Tim Penyusun
2. Kegiatan
Pengembangan KTSP
3.
Pemberlakuan KTSP
Daftar Pustaka
Mulyasa, E.
(2002), Kurikulum
Berbasis Kompetensi: Konsep, Karakteristik, dan Implementasinya,
Bandung:
Remaja Rosdakarya.
‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐. (2004), Implementasi Kurikulum 2004:
Panduan Pembelajaran KBK, Bandung: Remaja
Rosdakarya.
‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐. (2006), Kurikulum yang Disempurnakan:
Pengembangan Standar Kompetensi dan
Kompetensi
Dasar, Bandung:
Remaja Rosdakarya.
Nasution, S.
(2008), Asas‐Asas Kurikulum, Jakarta: Bumi Aksara.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
Sanjaya,
Wina. (2009)., Kurikulum dan Pembelajaran: Teori dan Praktik
Pengembangan Kurikulum
Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP), Jakarta: Kencana Prenada.
Sukmadinata,
Nana Syaodih. (2001), Pengembangan Kurikulum: Teori dan Praktik, Bandung:
Rosdakarya.
Susilo,
Muhammad Joko. (2007)., Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan: Manajemen
Pelaksanaan
dan Kesiapan
Sekolah Menyongsongnya, Jakarta: Pustaka Pelajar.
Tim MEDP.
(2008)., Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), Jakarta: Direktorat Jenderal
Pendidikan
Islam.
Wijaya, E.
Juhana dan Tabrani Rusyan, 2003. Konsep dan Strategi Pelaksanaan Kurikulum Berbasis
Kompetensi. Jakarta:
Intimedia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar