PERAN DAN
TANGGUNG JAWAB GURU DALAM PENGEMBANGAN KURIKULUM
Pemakalah :
Kholistiyana
Ruhma Muhanna
Khoirunnisa’
Ummi Ni’matul Jannah
A. Pendahuluan
Kurikulum
merupakan bagian yang penting dalam proses belajar mengajar.
Kurikulum
ibarat kendaraan yang akan mengantarkan peserta didik untuk sampai pada
tujuan.
Madrasah atau sekolah memiliki sejumlah tujuan yang harus dikuasai dan dicapai
oleh peserta
didik. Untuk mencapai tujuan terebut, kurikulum menjadi media penting
yang
memperjelas dan mempermudah pencapaian tujuan.
Selain
kurikulum, guru juga merupakan aspek terpenting dalam pendidikan. Tanpa
kehadiran
guru proses pembelajaran tidak dapat terwujud. Sampai saat ini kehadiran
guru tidak
tergantikan oleh komponen pendidikan lainnya, seperti media pembelajaran.
Dalam
pembelajaran jika kurikulum diibaratkan sebagai kendaraan, guru adalah ibarat
pengendara
yang akan mengantarkan peserta didik untuk sampai kepada tujuan. Guru
menjadi
tumpuan harapan masyarakat untuk mengantarkan peserta didik agar mampu
hidup di
tengah‐tengah masyarakat dan membawa
masyarakat mencapai kemajuan.
Dengan memahami
pentingnya kurikulum sebagai dokumen (yakni sebagai pedoman
bagi guru)
dan sebagai implementasi (yakni sebagai realisasi pedoman tersebut),
sampailah
kita kepada pertanyaan: peranan apakah yang dimainkan oleh guru dalam
mengembangkan
kurikulum di madrasah? Kegiatan‐kegiatan apa saja yang harus
dilakukan
oleh guru madrasah? Jawaban atas pertanyaan tersebut akan diuraikan berikut
ini.
Dengan
mengacu kepada uraian Murray Print (1993), sebagai mana dikutip oleh Wina
Sanjaya
(2009), dalam konteks hubungan guru dan kurikulum, pengembangan kurikulum
menjadi tugas
penting yang harus dilaksanakan oleh semua pengembang kurikulum,
termasuk
guru, di setiap tingkat pendidikan. Setidaknya ada empat peran yang harus
dijalankan
oleh guru dalam mengembangkan kurikulum di madrasah, yaitu :
1. Sebagai developer (pengembang) kurikulum;
2. Sebagai inplementer (pelaksana) kurikulum;
3. Sebagai adapter (penyelaras) kurikulum; dan
4. Sebagai researcher (peneliti) kurikulum.
B. Peran dan
Tanggung Jawab Guru sebagai Developer
Sebagai developer (pengembang) kurikulum, guru
diberi kewenangan untuk
mendesain
kurikulum madrasah. Peran pengembangan kurikulum ini terkait erat dengan
karakteristik,
visi dan misi sekolah atau madrasah, serta pengalaman belajar yang
dibutuhkan
oleh siswa. Pelaksanaan peran ini dapat dilihat dalam pembuatan dokumen
kurikulum,
pengembangan silabus dan Rwncana Pelaksanaan Pembelajaran, dan muatan
lokal (Mulok)
sebagai bagian dari struktur Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Pembuatan dan
pengembangan kurikulum muatan lokal sepenuhnya diserahkan kepada
tiap‐tiap satuan pendidikan. Kurikulum
ini dikembangkan sesuai dengan kebutuhan
sekolah tiap‐tiap sekolah. Karena setiap
sekolah memiliki kurikulum mulok sendirisendiri,
maka ada
kemungkinan terjadi perbedaan kurikulum mulok antar sekolah atau
madrasah.
Pemerintah
belum menetapkan standar isi dan kompetensi bagi madrasah diniyah.
Hal ini
disebabkan madrasah diniyah belum terintegrasi dalam sistem pendidikan formal
di Indonesia
dan tidak termasuk madrasah yang wajib mengikuti standar isi dan
2
kompetensi
yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Permendiknas Nomor 22 dan
23 Tahun
2006. Dengan demikian, setiap madrasah diniyah memiliki kewenangan luas
untuk
menyusun kurikulum madrasah. Madrasah diniyah harus menyusun dokumen
kurikulum
dengan melengkapi sendiri standar isi dan kompetensi.
Oleh karena
itu, peran dan tanggung jawab guru dalam pengembangan kurikulum di
madrasah
diniyah semakin tinggi. Guru dituntut aktif, kreatif, dan komitmen tinggi
dalam penyusunan
dokumen kurikulum, seperti:
1. Mengikuti
in house training tentang konsep dasar dan pengembangan kurikulum.
2. Berperan
aktif dalam tim prekayasa dan pengembang kurikulum madsarah sesuai
dengan
kelompok bidang studi.
3. Berperan
aktif dalam penyusunan standar isi dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
4. Berperan
aktif dalam menyusun Standar Kompetensi (SK) dan Kopetensi Dasar (KD)
serta
pemetaan KD
5.
Mengembangkan sillabus
6. Menyusun
RPP dan perangkat operasional yang mndukung RPP, seperti Lembar
Kerja Siswa
dan bahan ajar(seperti modul)
C. Peran dan
Tanggung Jawab Guru sebagai Implementer (Pelaksana)
Sebagai implementer (pelaksana), guru berperan untuk
menjalankan kurikulum yang
telah
disusun, yakni Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang telah dirancang
secara
terpusat dalam bentuk Garis‐Garis Besar Program Pengajaran (GBPP). Kurikulum
ini harus
diaplikasikan oleh guru dalam setiap proses pembelajaran di sekolah, khususnya
di kelas.
Dengan demikian, ruang peran guru sebagai implementer kurikulum tidak sampai
kepada
penentuan isi dan target kurikulum, tetapi hanya terbatas pada penentuan
kegiatan‐kegiatan pembelajaran, mulai dari
perencanaannya sampai kepada
pelaksanaannya.
Dalam peran ini, kedudukan guru adalah sebagai tenaga teknis yang
hanya
bertanggung jawab dalam mengimplementasikan berbagai ketentuan yang ada.
Peran dan
tanggung jawab guru dalam pelaksanaan kurikulum adalah seperti berikut:
1.
Melaksanakan Proses Pembelajaran sesuai dengan Rencana pembelajaran
2. Menerapkan
model pembelajaran yang sesuai dengan materi pelajaran dan
lingkungan
sekolah
3.
Memanfaatkan media pembelajaran yang sesuai dengan materi dan kondisi sekolah
4.
Menciptakan lingkungan belajar yang menyenangkan
5.
Mengembangkan interaksi pembelajaran (strategi, metode dan tehnik yang tepat)
6. Mengelola
kelas dengan baik dan sesuai dengan alokasi waktu yang tersedia
7.
Merefleksikan pelaksanaan proses pembelajaran yang dilakukan
8.
Berkonsultasi dengan kepala Madrasah/Pengawas untuk mengatasi kendala
9. Membantu
kesulitan siswa dalam proses belajar
D. Peran dan
Tanggung Jawab Guru sebagai Adapter (penyelaras)
Sebagai adapter, guru memiliki kewenangan untuk
menyesuaikan kurikulum dengan
karakteristik
sekolah dan kebutuhan lokal (kebutuhan siswa dan daerah). Dalam fase ini,
tugas pertama
seorang guru adalah memahami dengan baik karakteristik sekolahnya,
tugas kedua
adalah mengakomodir kebutuhan‐kebutuhan masyarakat dan daerahnya,
dan tugas
ketiga adalah membuat desain kurikulum sekolah sesuai kebutuhan madrasah
dan masyarakat
lokal.
3
Berikut ini
adalah langkah‐langkah
memahami karakteristik dan kebutuhan
masyarakat di
sekitar madrasah atau sekolah (Tim MEDP, 2008):
1.
Mengidentifikasi keadaan dan kebutuhan masyarakat terhadap madrasah atau
sekolah
Kegiatan ini
dilakukan untuk menelaah dan mendata berbagai keadaan dan
kebutuhan
sekitar madrasah yang bersangkutan. Data tersebut dapat diperoleh dari
berbagai
pihak yang terkait di daerah sekitar madrasah yang bersangkutan seperti
masyarakat
sekitar madrasah, Pemda/Bappeda, Instansi vertikal terkait, Perguruan
Tinggi, dunia
usaha/industri, dan potensi daerah yang bersangkutan yang meliputi aspek
sosial,
ekonomi, budaya, dan kekayaan alam. Keadaan daerah seperti telah disebutkan
dapat
diketahui antara lain dari:
a. Rencana
pembangunan daerah bersangkutan termasuk prioritas pembangunan
daerah baik
jangka pendek maupun jangka panjang;
b.
Pengembangan ketenagakerjaan termasuk jenis kemampuan dan keterampilan yang
diperlukan;
c. Aspirasi
masyarakat mengenai pelestarian alam dan pengembangan daerahnya
2. Menentukan
fungsi dan susunan atau komponen muatan yang sesaui dengan
kebutuhan
madrasah dan masyarakat sekitar
Berdasarkan
kajian dari beberapa sumber seperti di atas dapat diperoleh berbagai jenis
kebutuhan.
Berbagai jenis kebutuhan ini dapat mencerminkan fungsi muatan kurikulum
lembaga,
antara lain untuk:
a.
Melestarikan dan mengembangkan kajian kitab kuning;
b.
Meningkatan amaliah salafiah;
c.
Meningkatkan kemampuan berwirausaha;
3. Berdasarkan
fungsi muatan dan kebutuhan lembaga tersebut dapat ditentukan
kajian
kebutuhan lokal
Kegiatan ini
pada dasarnya untuk mendata dan mengkaji berbagai kemungkinan
muatan lokal
yang dapat diangkat sebagai bahan kajian sesuai dengan dengan keadaan
dan kebutuhan
madrasah. Penentuan bahan kajian kebutuhan lokal didasarkan pada
kriteria
berikut:
a. Kesesuaian
dengan tingkat perkembangan peserta didik;
b. Kemampuan
guru dan ketersediaan tenaga pendidik yang diperlukan;
c.
Tersedianya sarana dan prasarana
d. Tidak
menimbulkan kerawanan sosial dan keamanan
e. Kelayakan
berkaitan dengan pelaksanaan di madrasah;
f. Lain‐lain yang dapat dikembangkan
sendiri sesuai dengan kondisi dan situasi daerah.
4. Menentukan
Mata Pelajaran yang sesuai dengan kebutuhan madrasah dan
masyarakat
Berdasarkan
bahan kajian kebutuhan lembaga tersebut dapat ditentukan mata
pelajaran dan
kegiatan pembelajarannya. Kegiatan pembelajaran ini pada dasarnya dirancang
agar bahan
kajian kebutuhan lokal dapat memberikan bekal pengetahuan,
keterampilan
dan perilaku kepada peserta didik agar mereka memiliki pengetahuan,
ketrampilan,
dan sikap perilaku yang sesuai dengan harapan lembaga dan masyarakat
sekitar
sesuai dengan nilai‐nilai/aturan
yang berlaku di lingkungan madrasah dan
mendukung
kelangsungan pembangunan daerah serta pembangunan nasional.
Mengembangkan
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar serta silabus.
4
E. Peran dan
Tanggung Jawab Guru sebagai Researcher (peneliti)
Peran guru
sebagai researcher (peneliti) kurikulum merupakan
bagian dari tugas
profesional
guru yang memiliki tanggung jawab dalam meningkatkan kinerjanya. Dalam
peran ini,
guru bertanggung jawab untuk menguji berbagai komponen kurikulum, seperti
bahan‐bahan kurikulum, efektivitas
program, strategi dan model pembelajaran, serta
evaluasi
pencapaian target kurikulum.
Oleh karena
itu, guru memiliki keharusan untuk memahami prinsip‐prinsip dan hasil
penelitian
untuk keperluan pembelajaran maupun pengembangan kurikulum. Sebagai
researcher (peneliti), guru perlu didorong
dan difasilitasi untuk melakukan peneitian dan
memanfaatkan
hasil penelitian guna menunjang pelaksanaan tugasnya terkait dengan
pembelajaran
dan pengembangan kurikulum.
Pada era
globalisasi seperti ini, madrasah dengan melibatkan guru, harus melakukan
reformasi dan
inovasi dalam proses belajar mengajar dan kurikulum secara terus
menerus.
Untuk dapat melakukan reformasi dan inovasi pendidikan, diperlukan
dukungan
empirik yang dihasilkan melalui kegiatan penelitian. Jika tidak, guru akan
terisolasi
dari pengetahuan dan informasi mutakhir. Tanpa ada dukungan penelitian,
proses
pendidikan akan mandek dan reformasi serta inovasi mustahil dapat dilakukan.
Hasil
penelitian dapat membantu guru untuk mengambil keputusan yang tepat dan
akurat untuk
kepentingan proses belajar mengajar dan pembenahan kurikulum. Jika
keputusan tersebut
dibantu dengan hasil penelitian, proses belajar mengajar dan
kurikulum
dapat dicapai dengan optimal dan efektif.
Pembelajaran
yang efektif merupakan hal yang kompleks dan rumit untuk dapat
dikonsepsikan
dan dibentuk paradigmanya secara tunggal dan universal (Suyanto dan
Jihad Hisyam,
2000: 36). Peserta didik adalah insan manusia yang unik. Mereka tidak
dapat
diperlakukan seperti benda mati yang dapat dikendalikan semaunya oleh semua
pihak. Mereka
memiliki minat, bakat, keinginan, motivasi, dan latar belakang social
ekonomi yang
berbeda. Perbedaan ini membuat sulitnya merumuskan proses belajar dan
mengajar
serta penyusunan kurikulum yang ideal.
Tanpa
dukungan hasil penelitian, guru dapat terjebak pada paktik pembelajaran dan
perumusan
kurikulum yang menyesatkan dan menjerumuskan peserta didik dan
mematikan
kreativitas mereka. Tanpa dukungan penelitian, guru bisa jadi menggunakan
cara
pembelajaran dan mengajarkan hal yang sama dari tahun ke tahun. Sementara itu,
zaman di mana
peserta didik dibesarkan telah berubah amat cepat sehingga pada
gilirannya
akan berpengaruh pada sikap dan reaksi terhadap berbagai bentuk teguran.
Rangkuman
Peran guru
dalam pengembangan kurikulum ada empat. Yaitu guru sebagai developer
(pengembang
kurikulum), implementer (pelaksana kurikulum), adapter (penyelaras
kurikulum),
dan researcher (peneliti).
Sebagai
pengembang guru memiliki tanggung jawab dalam menyusun dokumen
kurikulum.
Sebagai pelaksana, guru bertanggung jawab merealisasikan kurikulum dalam
proses
belajar mengajar baik di dalam kelas maupun di luar kelas. Sebagai penyelaras,
guru dituntut
mampu menyelaraskan kebutuhan masyarakat dan lembaga pendidikan
serta kondisi
lingkungan lembaga dan daerah ke dalam kurikulum dan disesuaikan
dengan
tuntutan pembangunan daerah maupun nasional. Sebagai peneliti guru memiliki
keharusan
untuk memahami prinsip‐prinsip dan
hasil penelitian untuk keperluan
pembelajaran
maupun pengembangan kurikulum dan guru perlu didorong dan
5
difasilitasi
untuk melakukan peneitian dan memanfaatkan hasil penelitian guna
menunjang
pelaksanaan tugasnya terkait dengan pembelajaran dan pengembangan
kurikulum.
Daftar Pustaka
Sanjaya,
Wina. (2009)., Kurikulum dan Pembelajaran: Teori dan Praktik
Pengembangan Kurikulum
Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP), Jakarta: Kencana Prenada.
Suyanto dan
Djihad Hisyam. (2000), Pendidikan di Indonesia Memasuki Milenium III, Jakarta:
Adicita Karya
Nusa.
Tim MEDP.
(2008)., Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), Jakarta: Direktorat Jenderal
Pendidikan
Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar