KOMPETENSI
DALAM KURIKULUM
TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
Pemakalah :
Syuryanto
Andik Awwalul Islam
A. Pengertian
Kompetensi
Kompetensi
merupakan pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap dasar yang
direfleksikan
dalam kebiasaan berpikir d.an bertindak yang bersifat dinamis, berkembang,
dan dapat
diraih setiap waktu Mulyasa (2002:37‐38). Kebiasaan berpikir dan bertindak
secara
konsisten dan terus‐menerus,
menurut Fasli Jalam (Tim MEDP, 2008)),
memungkinkan
seseorang menjadi kompeten, dalam arti memiliki pengetahuan,
keterampilan,
nilai, dan sikap‐sikap dasar
dalam melakukan sesuatu. Kebiasaan berpikir
dan bertindak
itu didasari oleh budi pekerti luhur baik dalam kehidupan pribadi,
sosial,kemasyarakatan,
keber‐agama‐an, dan kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Sebagaimana
pemahaman kompetensi di atas McAshan (Mulyasa, 2002: 38)
mengemukakan bahwa kompetensi
adalah: “…is a knowledge, skills, and
abilities or
capabilities that a person
achieves, which become part of his or her being to the extent he or she can
satisfactorily perform particular
cognitive, affective, and psychomotor behaviors”. Dalam hal ini,
kompetensi
diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang dikuasai
oleh
seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan
perilaku‐perilaku kognitif, afektif, dan
psikomotorik dengan sebaik‐baiknya. Sejalan
dengan itu
Finch dan Crunkilton (Mulyasa, 2004: 77), mengartikan kompetensi sebagai
penguasaan
terhadap suatu tugas, keterampilan, sikap, dan apresiasi yang diperlukan
untuk
menunjang keberhasilan. Berdasarkan pengertian di atas, maka istilah kompetensi
digunakan
untuk mendiskripsikan tingkat penguasaan seseorang baik pengetahuan,
keterampilan
ataupun sikap yang direfleksikan dalam perilaku.
William M.
Lindsay (Tim MEDP, 2008:33), menyatakan bahwa kompetensi adalah
kemampuan
seseorang atau kepercayaan kepada diri seseorang akan dapat
menyelesaikan
pekerjaan dengan sukses. Cohen, Fink, Adon, dan Willits (Tim MEDP,
2008:33) mendefinisikan kompetensi
sebagai “the areas of knowledge, ability
and skill that
increase an individual’s
effectiveness with the world”.
Artinya bahwa
kompetensi adalah
bidang
pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan yang meningkatkan efektivitas
seseorang
dalam menghadapi dunia pekerjaan. Definisi lain dikemukakan George Boak
yang
mengatakan bahwa kompetensi terkait dengan mutu dan keterampilan perorangan
untuk
melakukan kegiatan secara berhasil. Berdasarkan definisi‐definisi di atas,
kompetensi
diartikan sebagai kemampuan berupa pengetahuan, penguasaan ilmu,
keterampilan
yang dimiliki seseorang untuk melakukan kegiatan atau tugas yang
diembannya.
Kompetensi
menurut Brooke dan Stone (Tim MEDP, 2008) adalah gambaran kualitatif
dari perilaku
seseorang yang tampak sangat berarti. Adapun
menurut Charles E. Johson,
kompetensi
merupakan perilaku rasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan
sesuai dengan
kondisi yang diharapkan.
Berbagai
definisi tentang kompetensi di atas, maka dapat ditarik kesamaan bahwa
kompetensi
menunjuk pada: (1) Seperangkat kemampuan standar yang diperlukan untuk
menjalankan
tugas pokok dan fungsinya secara maksimal, (2) Kemampuan yang dimiliki
seseorang,
(3) Mencakup pengetahuan, keterampilan, sikap, dan nilai, (4) Menekankan
pada perilaku
yang terukur sebagai aplikasi dari kompetensi yang dimiliki, (5)
Menekankan
pada out comes, (6) Kompetensi digunakan dalam
konteks tertentu yang
mungkin
berbeda dari tempat yang satu dan tempat yang lain (Tim MEDP, 2008)
2
B. Dimensi
Kompetensi
Fasli Jalal
menjelaskan bahwa konsep kompetensi memiliki tiga dimensi, yaitu:
1. Dimensi
kecakapan proses, yang biasa disebut sebagai kecakapan yang bersifat
generik
karena dimiliki semua disiplin ilmu dan merupakan kecakapan prasyarat
yang harus
dimiliki peserta didik agar dapat menguasai dan memiliki disiplin ilmu.
2. Dimensi
konsep dasar keilmuan, bermakna bahwa konsep‐konsep kunci dan prinsipprinsip
utama
keilmuan harus dimiliki dan dikuasai oleh peserta didik secara tuntas,
bukan sekedar
dipahami atau dikuasai dalam bentuk hafalan.
3. Dimensi
penerapan, dalam kehidupan sehari‐hari memungkinkan seseorang
mendapatkan
perolehan hidup sesuai dengan tingkat keluasan ilmu yang dimiliki
serta
kecakapan mengaplikasikannya (Tim MEDP, 2008).
Menurut
Gordon (Mulyasa, 2002:38‐39) dalam kompetensi terkandung beberapa
aspek, ranah,
atau dimensi sebagai berikut: (1). Pengetahuan (knowledge); yaitu kesadaran
dalam bidang
kognitif, (2). Pemahaman (understanding); yaitu kedalaman kognitif, dan
afektif yang
dimiliki seseorang, (3). Kemampuan (skill); adalah sesuatu yang dimiliki oleh
seseorang
untuk melakukan tugas atau pekerjaan yang dibebankan kepadanya, (4). Nilai
(value); adalah suatu standar perilaku
yang telah diyakini dan secara psikologis telah
menyatu dalam
diri seseorang, (5). Sikap (attitude); yaitu perasaan (senang‐tidak senang,
suka‐tidak suka) atau reaksi terhadap
suatu rangsangan yang datang dari luar, (6). Minat
(interest); adalah kecenderungan seseorang
untuk melakukan sesuatu perbuatan. Dengan
demikian
kompetensi memiliki beberapa dimensi baik kecakapan proses, konsep dasar
keilmuan,
maupun penerapan, yang terdiri dari pengetahuan, pemahaman, kemampuan,
nilai, sikap,
dan minat. Menurut Suyanto, kompetensi meliputi aspek ketrampilan,
pengetahuan,
pengalaman, sikap, motivasi, dan kepribadian. Prof. Suyanto
menggambarkan
gunung kompetensi sebagai berikut:
Sumber:http://www2.kompas.com/kompas‐cetak/0310/06/Didaktika/604355.htm
Dengan
demikian, kurikulum adalah sarana mediasi antara cita‐cita atau idealisme
dengan
realita atau praktik pendidikan. Selain itu kurikulum juga berfungsi sebagai
alat
dan gambaran
mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan
sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran, bagaimana pelaksanaan
pendidikan
dan apa hasil pendidikan yang akan dicapai.
Kurikulum
memuat serangkaian kompetensi dengan serangkaian kemampuan
akademis,
keterampilan hidup, pengembangan moral, pembentukan karakter yang kuat,
kebiasaan
hidup sehat, semangat, kerjasama dan apresiasi estetika terhadap dunia
sekitarnya.
Dengan menguasai kompetensi dalam kurikulum melalui proses
pembelajaran,
peserta didik memiliki sejumlah kemampuan yang merupakan bentuk
sikap, motif,
keterampilan, pengetahuan, perilaku atau karakteristik pribadi lain yang
3
penting untuk
melaksanakan pekerjaan yang membedakan antar kinerja rata‐rata dengan
kinerja
superior.
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan sebagaimana Kurikulum Berbasis Kompetensi
memuat
sejumlah kompetensi dan seperangkat tujuan pembelajaran yang dinyatakan
sedemikian
rupa yang pencapaiannya dapat diamati dalam bentuk perilaku atau
ketrampilan
peserta didik sebagai suatu kriteria keberhasilan. Oleh karena itu, kegiatan
pembelajaran
harus diarahkan untuk membantu peserta didik mnguasai kompetensi dan
tujuan‐tujuan yang telah ditetapkan.
Sesuai dengan konsep belajar tuntas dan
pengembangan
bakat, setiap peserta didik harus diberi kesempatan untuk mencapai
tujuan sesuai
dengan kemampuan dan kecepatan belajar.
Dalam
hubungannya dengan pembelajaran, kompetensi menunjuk kepada perbuatan
yang bersifat
rasional dan memenuhi spesifikasi tertentu dalam proses belajar. Perbuatan
tersebut
dapat diamati meskipun sering pula perilaku peserta didik dalam proses
pembelajaran
tidak dapat dilihat, seperti pengambilan pilihan sebelum perbuatan
dilakukan.
Menurut Mulyasa (2002:40), perbuatan yang bisa diamati bisa menjadi
indikator
pencapaian kompetensi. Perilaku sebagai indikator dalam mencapai kompetensi
mencakup
aspek‐aspek pengetahuan, ketrampilan,
nilai, dan sikap, serta tahap‐tahap
pelaksanaannya
secara utuh. Dengan demikian, kompetensi terbentuk secara
transaksional,
bergantung pada kondisi‐kondisi dan
pihak‐pihak yang terlibat secara
aktual.
Kompetensi
yang harus dikuasai peserta didik perlu dinyatakan sedemikian rupa agar
dapat
dinilai, sebagai wujud hasil belajar yang mengacu pada pengalaman langsung.
Peserta didik
perlu mengetahui tujuan belajar dan tingkat‐tingkat penguasaan yang akan
digunakan
sebagai kriteria pencapaian secara eksplisit, dikembangkan berdasarkan
tujuan‐tujuan yang telah ditetapkan dan
memiliki kontribusi terhadap kompetensikompetensi
yang sedang
dipelajari. Adapun evaluasi hendaknya dilakukan secara
obyektif
dengan berdasarkan kinerja peserta didik, dengan bukti penguasaan mereka
terhadap
pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap sebagai hasil belajar. Sehingga
hasil
belajar tidak
dilakukan berdasarkan pertimbangan yang bersifat subyektif (Tim MEDP,
2008).
C. Kompetensi
dan Pengembangannya
Dalam
Kurikulum 2006 pemerintah memberikan kewenangan kepada sekolah atau
madrasah
dalam melakukan impruvisasi terhadap kurikulum yang akan diterapkan
melalui
kegiatan pengembangan kurikulum sesaui dengan standar isi yang telah
ditetapkan
oleh pemerintah. Dalam Kurikulum 2006, pemerintah menetapkan standar isi
da kompetensi
yang telah ditetapkan dalam Permendiknas Nomor 22, 23, dan 24 Tahun
2006.
Permendiknas ini memuat Standar Isi dan kompetensi dalam pengembangan
kurikulum.
Sekolah atau madrasah diberikan kesempatan untuk mengembangkan
kurikulum
sekolah atau madrasah berdasar Standar Isi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah.
Setidak‐tidaknya sekolah mengacu standar
isi sebagai standar minimal bagi
sekolah atau
madrasah dalam mengembangkan kurikulum sekolah atau madrasah. Bagi
sekolah yang
memiliki kemampuan boleh menambah standar kompetensi atau
kompetensi
dasar sesuai dengan kemampuan, kebutuhan, dan karakteristik sekolah atau
madrasah.
Kurikulum
sekolah memuat Standar kompetensi dan kompetensi dasar. Standar
kompetensi
adalah kemampuan‐kemampuan
pokok yang membentuk kompetensi yang
distandarkan
untuk jenjang, kelas, dan semester tertentu. Artinya, bahwa semua sekolah
4
atau madrasah
pada jenjang yang sama, kelas, dan semester yang sama memberi bekal
kompetensi
yang sama pada peserta didik. Namun, karena dalam Kurikulum yang
Disempurnakan,
sekolah atau madrasah diberikan keleluasaan untuk menambahkan atau
melakukan
improvisasi pengembangan standar kompetensi. Sedangkan Kompetensi
Dasar adalah
kemampuan‐kemampuan pokok ang membentuk
kompetensi atau tercakup
dalam
kompetensi yang distandarkan. (Nasar, 2006:2)
Gambaran
Kompetensi dalam KTSP dapat dipetakan sebagai berikut:
KOMPETENSI
DALAM KTSP
Kompetensi
Pengetahuan, ketrampilan, dan sikap nilai yang terwujud dalam
kebiasaan
berpikir dan bertindak
Standar
Kompetensi Kompetensi atau kemampuan yang distandarkan untuk jenjang,
kelas, dan
semester tertentu
Kompetensi
Dasar Kemampuan‐kemampuan
pokok yang membentuk kompetensi atau
tercakup
dalam kompetensi yang distandarkan.
Berikut
adalah contoh Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) dalam
Mata
Pelajaran PAI kelas VII Semester I berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 2
Tahun 2008:
STANDAR KOMPETENSI
KOMPETENSI DASAR
1. Memahami
al‐Qurʹan dan al‐
Hadis sebagai
pedoman hidup
1.1
Menjelaskan pengertian dan fungsi al‐Qurʹan dan al‐Hadis
1.2
Menjelaskan cara‐cara
menfungsikan al‐Qurʹan dan al‐Hadis
1.3
Menerapkan al‐Qurʹan sebagai pedoman hidup umat
Islam
2. Mencintai al‐Qurʹan dan al‐
Hadis
2.1
Menjelaskan cara mencintai al‐Qurʹan dan al‐Hadis
2.2
Menjelaskan perilaku orang yang mencintai al‐Qurʹan dan al‐
Hadis
2.3
Menerapkan perilaku mencintai al‐Qurʹan dan al‐Hadis dalam
kehidupan
3 Menerapkan
al‐Qurʹan suratsurat
pendek
pilihan dalam
kehidupan
sehari‐hari tentang
tauhiid
Rubuubiyah dan
Uluuhiyyah
3.1 Memahami
isi kandungan QS al‐Faatihah, an‐Naas, al‐Falaq dan al‐
Ikhlaas tentang tauhiid Rubuubiyah dan Uluuhiyyah
3.2
Menerapkan kandungan QS al‐Faatihah, an‐Naas, al‐Falaq dan al‐
Ikhlaas dalam kehidupan sehari‐hari
4. Memahami
hadis tentang ciri
iman dan
ibadah yang diterima
Allah
4.1 Menulis
hadis tentang iman dan ibadah
4.2
Menerjemahkan makna hadis tentang iman dan ibadah
4.3
Menghafalkan hadis tentang iman dan ibadah
4.4
Menjelaskan keterkaitan isi kandungan hadis tentang iman dan
ibadah dalam
fenomena kehidupan dan akibatnya
4.5
Menerapkan isi kandungan hadis tentang ciri iman dan ibadah
yang diterima
Allah
Guru diberi
kewenangan mengembangkan indikator, materi, kegiatan pembelajaran,
dan penilaian
untuk diimplementasikan dalam pembelajaran. Pengembangan SK dan KD
harus
dilakukan oleh guru melalui penyusunan silabus dan Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran.
5
Indikator
adalah kompetensi dasar yang lebih spesifik. Indikator merupakan
karakteristik,
ciri‐ciri, tanda‐tanda, perbuatan atau respon yang
harus dapat dilakukan
atau
ditampilkan oleh siswa untuk menunjukkan bahwa siswa telah mencapai KD
tertentu.
Oleh karena itu, penjabaran indikator adalah untuk setiap KD.
Indikator
dalam satu kompetensi dasar (KD) sering pula disebut sebagai penanda
minimal
penguasan kompetensi. Disebut penanda minimal karena untuk menjadi
kompeten,
sekurang‐kurangnya siswa harus menguasai
keseluruhan tanda tersebut.
Kegagalan
dalam menguasai satu tanda, menyebabkan kegagalan siswa dalam menguasai
kompetensi.
Dengan demikian, indikator merupakan jabaran kemampuan yang lebih
khusus dari
kompetensi dasar (KD)
Indikator
dijabarkan sendiri oleh guru berdasarkan Standar Kompetensi dan
Kompetensi
Dasar yang sudah ditentukan dalam Standar Isi. Dalam mengembangkan
indikator
perlu memperhatikan hal‐hal sebagai
berikut:
1. Indikator
dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik
2. Indikator
dikembangkan sesuai dengan karakteristik mata pelajaran
3. Dirumuskan
dalam kata kerja oprasional yang terukur dan/atau dapat diamati.
Menurut Tim MEDP (Madrasah
Education Development Project) (2008: 85), kriteria
indikator
adalah sebagai berikut:
1. Sesuai
tingkat perkembangan berpikir peserta didik.
2. Berkaitan
dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar.
3.
Memperhatikan aspek manfaat dalam kehidupan sehari‐hari (life skills)
4.
Menunjukkan pencapaian hasil belajar peserta didik secara utuh (kognitif,
afektif, dan
psikomotor)
5. Memperhatikan
sumber‐sumber belajar yang relevan
6. Dapat
diukur/dapat dikuantifikasi
7.
Memperhatikan ketercapaian standar lulusan secara nasional
8. Berisi
kata kerja operasional
9. Tidak
mengandung pengertian ganda (ambigu)
Indikator
dapat dijadikan sebagai acuan dalam mengembangkan pembelajaran dan
penilaian. Di
saat indikaor dijadikan sebagai acuan pembelajaran, indikator berfungsi
sebagai
tujuan pembelajaran. Ketika indikator dijadikan sebagai kriteria penilaian,
penilaian
berfungsi sebagai acuan penilaian
Kegiatan
pembelajaran dikembangkan berdasarkan pengalaman belajar yang berupa
kegiatan
fisik maupun mental yang dilakukan peserta didik dalam berinteraksi dengan
bahan ajar.
Kriteria mengembangkan pengalaman belajar sebagai berikut:
1. Pengalaman
belajar disusun bertujuan untuk memberikan bantuan kepada para
pendidik,
khususnya guru, agar mereka dapat bekerja dan melaksanakan proses
pembelajaran
secara profesional sesuai dengan tuntutan kurikulum
2. Pengalaman
belajar disusun berdasarkan atas satu tuntutan kompetensi dasar secara
utuh
3. Pengalaman
belajar memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta
didik secara
berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
4. Pengalaman
belajar berpusat pada peserta didik (student centered). Guru harus selalu
berpikir
kegiatan apa yang bisa dilakukan agar peserta didik memiliki kompetensi
yang telah
ditetapkan.
5.
Materi/content pengalaman belajar dapat berupa pengetahuan, sikap, dan
keterampilan.
6. Perumusan
pengalaman belajar harus jelas.
6
7. Penentuan
urutan langkah pembelajaran sangat penting artinya bagi materi‐materi
yang
memerlukan prasyarat tertentu.
8. Pendekatan
pembelajaran yang digunakan bersifat spiral (mudah ke sukar; konkret ke
abstrak;
dekat ke jauh) dan juga memerlukan urutan pembelajaran yang terstruktur.
9. Rumusan
pernyataan dalam pengalaman belajar minimal mengandung dua unsur
penciri yang
mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar peserta didik, yaitu
kegiatan
peserta didik dan materi.
Dalam memilih
kegiatan peserta didik mempertimbangkan hal sebagai berikut:
1. Memberikan
peluang bagi peserta didik untuk mencari, mengolah dan menemukan
sendiri
pengetahuan, di bawah bimbingan guru
2.
Mencerminkan ciri khas dalam pengembangan kemampuan mata pelajaran.
3.
Disesuaikan dengan kemampuan peserta didik, sumber belajar dan sarana yang
tersedia
4. Bervariasi
dengan mengkombinasikan kegiatan individu atau perorangan,
berpasangan,
kelompok, dan klasikal
5.
Memperhatikan pelayanan terhadap perbedaan individual peserta didik seperti:
bakat, minat,
kemampuan, latar belakang keluarga, sosial‐ekonomi dan budaya serta
masalah
khusus yang dihadapi peserta didik yang bersangkutan.
Penilaian
merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan
menafsirkan
data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara
sistematis
dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam
pengambilan
keputusan. Kriteria penilaian meliputi:
1. Penulisan
jenis penilaian harus disertai dengan aspek‐aspek yang akan dinilai
sehingga memudahkan
dalam pembuatan soal‐soalnya
2. Penilaian
diarahkan untuk mengukur pencapaian indikator.
3. Penilaian
menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan
peserta didik
setelah peserta didik mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk
menentukan
posisi seseorang terhadap kelompoknya.
4. Sistem
yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan.
5. Hasil
penilaian dianalisis untuk menentukan tindakan perbaikan, berupa program
remidi.
Apabila peserta didik belum menguasai suatu kompetensi dasar, ia harus
mengikuti
proses pembelajaran lagi, sedang bila telah menguasai kompetensi dasar, ia
diberi tugas
pengayaan.
6. Peserta
didik yang telah menguasai semua atau hampir semua kompetensi dasar
dapat diberi
tugas untuk mempelajari kompetensi dasar berikutnya.
7. Dalam
sistem penilaian berkelanjutan, guru harus membuat kisi‐kisi penilaian dan
rancangan
penilaian secara menyeluruh untuk satu semester dengan menggunakan
teknik
penilaian yang tepat
8. Penilaian
dilakukan untuk menyeimbangkan berbagai aspek pembelajaran: kognitif,
afektif, dan
psikomotorik dengan menggunakan berbagai model penilaian, formal dan
tidak formal
secara berkesinambungan.
9. Penilaian
merupakan suatu proses pengumpulan pelajaran dan penggunaan informasi
tentang hasil
belajar peserta didik dengan menerapkan prinsip penilaian
berkelanjutan,
bukti‐bukti otentik, akurat dan
konsisten.
10. Penilaian
merupakan proses identifikasi pencapaian kompetensi dan hasil belajar
yang
dikemukakan melalui pernyataan yang jelas tentang standar yang harus dan
telah dicapai
disertai dengan peta kemajuan hasil belajar peserta didik.
7
11. Penilaian
berorientasi pada Standar kompetensi, Kompetensi dasar dan indikator,
dengan
demikian hasil penilaian akan memberikan gambaran mengenai perkembangan
pencapaian
kompetensi.
12. Penilaian
dilakukan secara berkelanjutan (direncanakan dan dilakukan terusmenerus)
guna
mendapatkan gambaran yang utuh mengenai perkembangan penguasaan
kompetensi
oleh peserta didik, baik sebagai efek langsung (main effect) maupun
efek
pengiring (nurturant
effect) dari proses
pembelajaran.
Sistem
penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam
proses
pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas
observasi
lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses (keterampilan proses)
misalnya
teknik wawancara, maupun produk/hasil melakukan observasi lapangan yang
berupa
informasi yang dibutuhkan.
Berikut
contoh mengembangkan indikator, materi, kegiatan pembelajaran, dan
penilaian
dalam Mata Pelajaran Akidah Akhlak Kelas XI Semester 2:
Standar
Kompetensi
Kompetensi
Dasar Indikator Kegiatan
Pembelajaran
Penilaian
Memahami
Tasawuf
Menjelaskan
pengertian,
asal usul,
dan istilah‐istilah
dalam tasawuf
Menjelaskan
pengertian
tasawuf
Menjelaskan
asalusul
tasawuf.
Mengidentifikasi
istilah‐istilah dalam
tasawuf
Guru
memberikan
appersepsi
Guru
memberikan
pengantar
Guru membagi
kelompok
Siswa
berdiskusi
kelompok dan
presentasi
Guru
memberikan
penguatan
Penutup
Tes tulis
Performansi
Portofolio
Bagi
madarasah diniyah pemerintah belum menentapkan standar isi dan kompetensi
karena
madrasah diniyah selama ini adalah madrasah non formal yang tidak mengikuti
kebijakan
pemerintah dalam pelaksanaan kurikulum dan ujian madrasah. Oleh karena itu,
penyelenggara
dan guru di madrasah diniyah jika ingin menerapkan kurikulum
berborientasi
pada kompetensi harus merumuskan sendiri standar kompetensi dan
kompetensi
dasar setiap mata pelajaran yang diajarkan di madrasah diniyah sehingga
guru tidak
hanya dituntut kreatif dalam mengembangkan kompetensi ke dalam indikator,
kegiatan
pembelajaran, dan penilaian, tetapi sekaligus juga mengembangkan standar
kompetensi
(SK) dan kompetensi dasar (KD).
Rangkuman
Kompetensi
merupakan pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap dasar yang
direfleksikan
dalam kebiasaan berpikir dan bertindak yang bersifat dinamis, berkembang,
dan dapat
diraih.
Dalam
hubungannya dengan pembelajaran, kompetensi menunjuk kepada perbuatan
yang bersifat
rasional dan memenuhi spesifikasi tertentu dalam proses belajar. Perbuatan
8
tersebut
dapat diamati. kompetensi terbentuk secara transaksional, bergantung pada
kondisi‐kondisi dan pihak‐pihak yang terlibat secara aktual.
Kompetensi
yang harus dikuasai peserta didik perlu dinyatakan sedemikian rupa agar
dapat
dinilai, sebagai wujud hasil belajar yang mengacu pada pengalaman langsung.
Peserta didik
perlu mengetahui tujuan belajar dan tingkat‐tingkat penguasaan yang akan
digunakan
sebagai kriteria pencapaian secara eksplisit, dikembangkan berdasarkan
tujuan‐tujuan yang telah ditetapkan dan
memiliki kontribusi terhadap kompetensikompetensi
yang sedang
dipelajari. Adapun evaluasi hendaknya dilakukan secara
obyektif
dengan berdasarkan kinerja peserta didik, dengan bukti penguasaan mereka
terhadap
pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap sebagai hasil belajar. Sehingga
hasil
belajar tidak
dilakukan berdasarkan pertimbangan yang bersifat subyektif
Kompetensi
memiliki dimensi, menurut Fasli Jalal dimensi kompetensi adalah dimensi
kecakapan
proses, dimensi konsep dasar keilmuan, dan dimensi penerapan. Menurut
Gordon dalam
kompetensi terkandung beberapa aspek, ranah, atau dimensi sebagai
berikut: (1).
Pengetahuan (knowledge); (2). Pemahaman (understanding);(3) Kemampuan
(skill), (4). Nilai (value), (5) Sikap (attitude); dan (6). Minat (interest). Menurut Suyanto,
kompetensi
meliputi aspek ketrampilan, pengetahuan, pengalaman, sikap, motivasi, dan
kepribadian.
Dalam KTSP
sekolah dan guru diberikan kewenangan untuk mengembangakan
Standar
Kompetensi dan Kompetensi dasar menjadi indikator, kegiatan belajar, dan
penilaian.
Daftar Pustaka
Komariah, Aan
dan Cepi Triatna. (2005), Visionary Leadership Menuju Sekolah Efektif, Jakarta:
Bumi Aksara.
Mulyasa, E.
(2002), Kurikulum
Berbasis Kompetensi: Konsep, Karakteristik, dan Implementasinya,
Bandung: Remaja Rosdakarya.
‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐. (2004), Implementasi
Kurikulum 2004: Panduan Pembelajaran KBK,
Bandung: Remaja
Rosdakarya.
‐‐‐‐‐‐‐‐‐‐. (2006), Kurikulum yang Disempurnakan:
Pengembangan Standar Kompetensi dan
Kompetensi
Dasar, Bandung:
Remaja Rosdakarya.
Nasar.
(2006), Merancang
Pembelajaran Aktif dan Kontekstual, Jakarta: Grasindo.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
Sanjaya,
Wina. (2009)., Kurikulum dan Pembelajaran: Teori dan Praktik
Pengembangan Kurikulum
Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP), Jakarta: Kencana Prenada.
Susilo,
Muhammad Joko. (2007)., Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan: Manajemen
Pelaksanaan
dan Kesiapan
Sekolah Menyongsongnya, Jakarta: Pustaka Pelajar.
Suyanto,
http://www2.kompas.com/kompas‐cetak/0310/06/Didaktika/604355.htm
Tim MEDP.
(2008)., Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), Jakarta: Direktorat Jenderal
Pendidikan
Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar